Sosialisasikan Pengendalian Dampak Kenaikan BBM

 

 

Kejari Jember – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin, SH., MH., menyosialisasikan upaya pengendalian inflasi pasca penyesuaian harga BBM.

Sosialisasi itu dilaksanakan saat kegiatan Jaksa Bina Desa (Jabindes) di kantor Kecamatan Sukowono, Rabu, 14 September 2022, yang diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, dan camat setempat.

Choirul Arifin mengatakan, kemungkinan terjadinya inflasi bisa terjadi di tingkat provinsi, kabupaten, bahkan tingkat desa.

“Pemerintah telah mengantisipasi dampak dari kenaikan BBM ini, mengantisipasi kemungkinan terjadinya inflasi di daerah-daerah,” ujar Choirul Arifin.

Keterlibatan kejaksaan dalam pengendalian inflasi ini berdasar instruksi pemerintah pusat kepada Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha untuk mengawasi dan mengawal.

“Mengapa kejaksaan mengawasi, karena penyesuaian harga BBM ini nanti ada kompensasi dengan pengalihan subsidinya melalui bansos berupa BLT, BSU dan bantuan transportasi,” ungkapnya.

Para kepala desa diharapkan menyosialisasikan ke warganya terkait pengalihan subsidi BBM ke bansos. Ada dua bansos, yakni bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dan bantuan subsidi upah (BSU).

Karena itu, para kepala desa harus memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Pengambilan bansos ini ke Kantor Pos terdekat atau di kantor desa.

Apabila ada penerima manfaat yang tergolong lansia dan difabel berat maka petugas harus mengantar ke tempat tinggalnya.

Di samping itu, Choirul Arifin mengungkapkan bahwa pemerintah desa bisa berperan dalam pengendalian inflasi dengan menggunakan dana desa (DD).

Apabila terjadi inflasi di desa, pemerintah desa bisa menggelar musyawarah desa guna memasukkan anggaran pengendalian inflasi. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts